“kerena nila setitik rusak susu sebelanga”,
itulah bunyi pepatah melayu. Bagaimanakah kaitannya dengan tema di atas? Kasus
“polisi dan asmara” termasuk salah satu kasus yang beredar luas di media-media.
Salah satu media yang menyoroti hal di atas adalah koran Kompas. Berikut adalah
beberapa kasusnya:
Pertama, di Semarang – Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2008 Seorang
perwira pertama Satreskrim Polwiltabes Semarang Iptu Sg (36) membakar
hidup-hidup seorang pria karena persoalan asmara. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dan tidak
mengenakan pakaian (baca. Kompas.com, Jumat, 16 Mei
2008).
Selanjutnya di Simpang
Hulu di Balai Berkuak, Ketapang, Kalimantan Barat, masa
membakar markas Kepolisian Sektor Simpang
Hulu di Balai Berkuak, Ketapang, Kalimantan Barat. Pembakaran itu
adalah puncak kemarahan masa terhadap oknum polisi berinisial RG yang terlibat
aksi video porno. Setelah diselidiki ternyata RG telah memiliki beristri (baca Kompas.com Senin, 17 Oktober 2011; Rabu, 19 Oktober 2011).
Selanjutnya, di Medan
Sumatra Utara, bripka
CPS anggota satuan polisi dihujani pulalah
bogem (pukulan) mentah bertubi-tubi menghujam di tubuhnya akibat perselingkuhan
yang dilakukannya terhadap seorang polwan yang adalah istri dari brigadir Al. Bak
anak kecil yang takut dimarahi orangtuanya, Bripka CPS bersembunyi di kolong
tempat tidur (baca Kompas.com
Kamis, 2 Februari 2012).
Selanjutnya, masih di Medan Sumatera Utara, bripka AD,
oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, diduga
telah mengintimi YPS (19), korban mengaku saat
ditemui di Mapolda Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2 Februari 2012): "Kalau
dihitung sejak kami pacaran, mungkin sudah 500 kali kami berhubungan
seks,". Bripka AD juga pernah
berjanji untuk menikahi YPS, lanjut korban. Tetapi hasil penyelidikan ternyata Bripka
AD sudah memiliki seorang istri dan tiga anak. Bripka AD tidak hanya mengintimi
YPS, tetapi juga melirikan sepeda motor milik YPS (baca Kompas.com Jumat, 3
Februari 2012).
Selanjutnya, di Tanjung
Pinang, Anggota Polres Bintan, Bripka Borlan Samosir, berselingkuh perempuan bernama Lina. Ketika perselingkuh Bripka Borlan
diketahui oleh sang isteri, Borlan justru
menganiaya isterinya. Karena itu Bripka Borlan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Luki
Indrawati, istrinya sendiri dan dihukum
10 bulan penjara setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung
Pinang.
No comments:
Post a Comment