Tuesday 7 February 2012

“POLISI DAN ASMARA”


Oleh Sugiman

“kerena nila setitik rusak susu sebelanga”, itulah bunyi pepatah melayu. Bagaimanakah kaitannya dengan tema di atas? Kasus “polisi dan asmara” termasuk salah satu kasus yang beredar luas di media-media. Salah satu media yang menyoroti hal di atas adalah koran Kompas. Berikut adalah beberapa kasusnya:
 
Pertama, di Semarang – Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2008 Seorang perwira pertama Satreskrim Polwiltabes Semarang Iptu Sg (36) membakar hidup-hidup seorang pria karena persoalan asmara. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dan tidak mengenakan pakaian (baca. Kompas.com, Jumat, 16 Mei 2008).
Selanjutnya di Simpang Hulu di Balai Berkuak, Ketapang, Kalimantan Barat, masa membakar markas Kepolisian Sektor Simpang Hulu di Balai Berkuak, Ketapang, Kalimantan Barat. Pembakaran itu adalah puncak kemarahan masa terhadap oknum polisi berinisial RG yang terlibat aksi video porno. Setelah diselidiki ternyata RG telah memiliki beristri (baca Kompas.com Senin, 17 Oktober 2011; Rabu, 19 Oktober 2011).
Selanjutnya, di Medan Sumatra Utara, bripka CPS anggota satuan polisi dihujani pulalah bogem (pukulan) mentah bertubi-tubi menghujam di tubuhnya akibat perselingkuhan yang dilakukannya terhadap seorang polwan yang adalah istri dari brigadir Al. Bak anak kecil yang takut dimarahi orangtuanya, Bripka CPS bersembunyi di kolong tempat tidur (baca Kompas.com Kamis, 2 Februari 2012).
Selanjutnya, masih di Medan Sumatera Utara, bripka AD, oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, diduga telah mengintimi YPS (19), korban mengaku saat ditemui di Mapolda Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2 Februari 2012): "Kalau dihitung sejak kami pacaran, mungkin sudah 500 kali kami berhubungan seks,". Bripka AD juga pernah berjanji untuk menikahi YPS, lanjut korban. Tetapi hasil penyelidikan ternyata Bripka AD sudah memiliki seorang istri dan tiga anak. Bripka AD tidak hanya mengintimi YPS, tetapi juga melirikan sepeda motor milik YPS (baca Kompas.com Jumat, 3 Februari 2012).
Selanjutnya, di Tanjung Pinang, Anggota Polres Bintan, Bripka Borlan Samosir, berselingkuh perempuan bernama Lina. Ketika perselingkuh Bripka Borlan diketahui oleh sang isteri, Borlan justru menganiaya isterinya. Karena itu Bripka Borlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Luki Indrawati, istrinya sendiri dan dihukum 10 bulan penjara setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

No comments:

Post a Comment